Jumat, 14 Oktober 2016

Semua Tentang Demokrasi



Semua Tentang Demokrasi

1.      Pengertian Demokrasi
            Secara Filsafat kita dapat menemukan bahwa kata “demokrasi” berasal dari bahasa latin “demos” dan “ cratein” atau “cratos” dan dalam bahasa inggris menjadi “democracy”. Menurut Abraham Lincolm, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyeratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat di definisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif dan ambigu demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sember-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. Meskipun terlihat bahwa rakyat diletakan pada posisi sentral “ rakyat berkuasa” tetapi dalam peraktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu di anggap ambiguity atau ke tidak tentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-cara yang di pakai untuk melaksanakan ide, atau mengenai keadaan kultural serta historis yang mempengaruhi istilah ide dan praktik demokrasi. (Budiardjo,1994:50). Hal ini bisa dilihat betapa negara-negara yang sama menganut asas demokrasi ternyata mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan hanya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi,tetapi juga menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun peranan rakyat. Meskipun demikian, demokrasi di anggap memiliki kelebihan atau keunggulan di banding sistem yang lain seperti oligarki, anarki, monokrasi, maupun diktator.

Ciri-Ciri Suatu Pemerintahan Demokrasi
       
1.      Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, bagi langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat atau warga negara.
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya pers (media massa) yang bebas.
7.      Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil, untuk menentukan pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragaman (suku,agama,golongan, dan sebagainya).
Berdasarkan beberapa pendapat di atas tentang ciri-ciri demokrasi, kiranya jelas bahwa secara konseptual demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara. Namun demikian, dalam peraktiknya tergantung kepada banyak hal seperti kemauan dan kemampuan wakil rakyat atau penyelenggara negara untuk menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya atau hanya menjadikan rakyat sebagai “topeng” kekuasaan. Pemerintahan demokratis juga memerlukan partisipasi warga negara yang baik dan berkualitas pada pemerintah.
Pilar demokrasi berdasar konsep rule of law menurut A.V.  Dicey sebagai berikut.
1.      Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama dalam hukum.
3.      Terjaminnya hak-hak manusia dan UUD.

2.      Bentuk-bentuk demokrasi
Dilihat dari sistem pemerintahannya, demokrasi ada dua macam yakni sistem presidensil dan sistem parlementer. Sistem presidensil menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan presiden, presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden di batasi oleh hukum atau konstitusi.
Ciri sistem pemerintahan presidensil:
  • Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan
  • Presiden dan parlemen dipilih langsung oleh rakyat
  • Presiden dan parlemen tidak dapat saling
        Presiden tidak dapat diberhentikan oleh parlemen 
        Menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden
Ciri sistem pemerintahan parlementer:
  • Adanya hubungan yang erat antara eksekutif dan legislatif
  • Eksekutif dipimpin oleh perdana menteri dan dibentuk oleh parlemen
  • Presiden/raja berkedudukan sebagai kepala negara saja
  • Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif
  • Adanya mekanisme pertanggungjawaban menteri kepada DPR
  • DPR dapat menjatuhkan eksekutif dengan mosi tidak percaya
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar Negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik (2008:118 119)mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah :
1)      Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

2)      Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yangsedang berubah.

3)      Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

4)      Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

5)      Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

6)      Menjamin tegaknya keadilan.



Kemudian, menurut menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan (2006:84), suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:

1.   Kedaulatan rakyat.

2.   Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

3.   Kekuasaan mayoritas.

4.   Hak-hak minoritas.

5.   Jaminan hak-hak asasi manusia.

6.    Pemilihan yang bebas dan jujur.

7.   Persamaan di depan hukum.

8.   Proses hukum yang wajar.

9.   Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

10.        Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

11.        Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.
1 Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan (Wuryo, Kasmiran, dkk. 1980:112).
Menurut tahapannya dikenal dua tahap demokrasi, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung ( tim penyusun,1993:118 ). Dalam demokrasi langsung rakyat ikut secara langsung dalam menentukan pemerintahan. Hal ini terjadi pada tipe-tipe negarakotawaktu zaman Yunani kuno, yakni ketika rakyat berkumpul pada tempat tertentu untuk membicarakan berbagai masalah kewarganegaraan. Pada masa modern ini cara demikian tentu tidak mungkin lagi karena selain negaranya semakin luas dan warganya semakin banyak, urusan-urusan kenegaraan juga semakin kompleks. Jadi rakyat tidak lagi ikut dalam urusan pemerintahan secara langsung melainkan melalui wakil-wakilnya yang ditentukan melalui pemilihan umum. Inilah yang disebut demokrasi tidak langsung.Yang melaksanakan kekuasaan Negara demokrasi adalah wakil-wakil rakyat yang terpilih, di mana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
Adapun ciri khas demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya pembagian kekuasaan.
  2. Adanya undang-undang yang demokratis.
  3. Adanya rule of law, bukan rule of  power.
  4. Partai politik lebih dari satu.
  5. Pers yang bebas.
  6. Pemilu yang bebas.
Sedangkan pokok-pokok dalam pelaksanaan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat.
  2. Adanya pemerintahan perwakilan.
  3. Bersumber pada persetujuan bebas mayoritas rakyat.
  4. Pelaksanaan hak-hak sosial dan politik.
  5. Kekuasan pemerintah yang terbatas dan diawasi.
  6. Penghargaan dan perlindungan  hak asasi manusia (HAM).
  7. Tegaknya hukum bersamaan dengan tegaknya keadilan.
2.1.2 Nilai-nilai Demokrasi
Henry B Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
  1. Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
  2. Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
  1. Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
  2. Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
  3. Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
  4. Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
  5. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
  6. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
  7. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
  8. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
  9. Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
  10. Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
  1. Pemerintah yang bertanggung jawab.
  2. Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah.
  3. Pembentukan organisasi/partai politik.
  4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatukan pendapat.
  5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
2.2 Demokrasi Pancasila
2.2.1 Pengertian Demokrasi Pancasila
Demokrasi yang dianut oleh bangsaIndonesiaadalah Demokrasi Pancasila karena ideologi  negara atau dasar negara adalah Pancasila, jadi praktek demokrasi di bidang apapun harus sesuai dengan Demokrasi Pancasila.
Adabeberapa pendapat mengenai pengertian Demokrasi Pancasila. Menurut Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H, Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H, Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945 (Budiyanto, 2003: 171).
Pengertian Demokrasi Pancasila dapat dibedakan atas:
  1. Aspek material (segi substansi/isi), Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian Demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial.
  2. Aspek formal, Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
2.2.2 Asas Demokrasi Pancasila
Bagi bangsaIndonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktekkan secara turun temurun jauh sebelumIndonesiamerdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di desanya.
Keberhasilan nilai-nilai Demokrasi Pancasila dipraktekkan pada masyarakat desa diIndonesia, yang berasaskan pada sila keempat Pancasila yang berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Berdasarkan asas ini maka rakyat ditempatkan sebagai subyek demokrasi, artinya rakyat sebagai keseluruhan berhak untuk ikut serta secara aktif menentukan keinginan-keinginannya sekaligus sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan tersebut, dengan berperanserta dalam menentukan mandataris atau pimpinan nasional yang akan melaksanakan garis-garis besar haluan negara tersebut.
2.2.3 Prinsip Demokrasi Pancasila
Secara ideologi maupun konstitusional, asas Demokrsi Pancasila yang mencerminkan tata nilai sosial budaya bangsa, mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Persamaan bagi seluruh rakyatIndonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
2.2.4 Unsur-unsur Demokrasi Pancasila
Adapun penerapan unsur-unsur demokrasi diIndonesiaadalah sesuai dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
  1. Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat.
  2. Demokrasi berdasarkan kepentingan umum.
  3. Demokrasi menampilkan sosok negara hukum.
  4. Negara demokratis menggunakan pemerintahan yang terbatas kekuasaannya.
  5. Semua negara demokrasi menggunakan lembaga perwakilan.
  6. Di dalam negara demokrasi kepala negara adalah atas nama rakyat.
  7. Negara demokrasi mengakui hak asasi.
  8. Kelembagaan negara didasarkan pada pertimbangan yang bersumber pada kedaulatan rakyat.
  9. Setiap demokrasi memiliki tujuan dalam bernegara.
  10. Setiap demokrasi memiliki mekanisme pelestariannya.
  11. Setiap demokrasi memiliki lembaga legislatif.
  12. Setiap demokrasi memiliki lembaga eksekutif.
  13. Setiap demokrasi memiliki kekuasaan kehakiman.
  14. Setiap demokrasi kedudukan warga negaranya sama.
  15. Setiap demokrasi memberikan kebebasan dalam penyaluran aspirasi rakyat.
  16. Setiap demokrasi menggariskan tata cara menggerakkan negara yang demokratis sifatnya.
2.3 Demokrasi di Sekolah
2.3.1 Tujuan Pelaksanaan Demokrasi di Sekolah
Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial. Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial. Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila. Beane dan Apple (1995: 7) dalam Rosyada (2004: 16) mengemukakan bahwa kondisi yang sangat perlu dikembangkan dalam upaya membangun sekolah demokratis adalah sebagai berikut.
  1. Keterbukaan saluran ide dan gagasan, sehingga semua orang bisa menerima informasi seoptimal mungkin.
  2. Memberikan kepercayaan kepada individu-individu dan kelompok dengan kapasitas yang mereka miliki untuk menyelesaikan berbagai persoalan sekolah.
  3. Menyampaikan kritik sebagai hasil analisis dalam proses penyampaian evaluasi terhadap ide-ide, problem-problem dan berbagai kebijakan yang dikeluarkan sekolah.
  4. Memperlihatkan kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain dan terhadap persoalan-persoalan publik.
  5. Adakepedulian terhadap harga diri, hak-hak individu dan hak-hak minoritas.
  6. Pemahaman bahwa demokrasi yang dikembangkan belumlah mencerminkan demokrasi yang diidealkan, sehingga demokrasi harus terus dikembangkan dan bisa membimbing keseluruhan hidup manusia.
  7. Terdapat sebuah institusi yang dapat terus mempromosikan dan mengembangkan cara-cara hidup demokratis
Ciri-ciri organisasi sekolah demokratis, sebagaimana dituliskan Rosyada (2004: 228-289) dary buku karangan Tony Bush (48-50) adalah sebagai berkut:
  1. Sangat beorientasi negatif, yakni bahwa manajemen harus didasarkan pada kesepakatan, apapun progam yang hendak dikembangkan dan iimpementasikan harus didasarkan pada kesepakatan, dan tidak hanya menjadi values tapi juga sebagai sebuah keyakinan, bahwa model nilah yang terbaik.
  2. Pendekatan demokratis sangat layak untuk organisasi dengan para anggota dari kalangan professional, yakni mereka yang memiliki kemampuan teknis dan keterampilan, mereka memiliki otoritas dalam keahliannya. Organisasi sekolah harus dikelola oleh kalangan-kalangan profesional karena siswa memerlukan pembinaan dan pelayanan dari mereka yang memiliki otoritas dalam bidangnya.
  3. Penanaman nila, kultur dan kebiasaan-kebiasaan dalam organisasi dilakukan oleh anggota organisasi itu sendiri, yang sudah dimulai sejak dalam fase pendidikan dan tahun-tahun pertama mereka bekerja.
  4. Pengambilan putusan tentang berbagai kebijakan penting dilakukan oleh sebuah komite dan tidak dilakukan secara individual oleh seorang kepala dengan menggunakan otoritas kepimpinannya. Dan semua unsur memiliki wakil dalam komite tersebut, yang harus mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam komite terhadap konstituennya.
  5. Semua putusan ditetapkan dengan cara konsensus atau kompromi dan sedapat mungkin dhindari polarisasi organisasi karena perbedaan pendapat dan pandangan. Perbedaan dalam proses harus diakhiri dengan konsensus dan atau kompromi, walaupun terkadang harus menghargai kecenderungan masyarakat.
Secara prinsip demokrasi tercipta karena adanya saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Keadaan ini menciptakan suasana kesetaraan tanpa sekat-sekat kesukuan, agama, derajat atau status ekonomi. Dengan demikian manusia mempunyai ruang untuk mengekspresikan diri secara bertanggung jawab. Situasi seperti inilah yang seharusnya dibangun dalam dunia pendidikan, anak diajak untuk mengembangkan potensi diri.
2.3.2 Pengembangan Nilai-nilai Demokrasi di Sekolah
Membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif  justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi. Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.
Diperlukan upaya agar dunia pendidikan mampu menaburkan benih-benih demokrasi kepada peserta didik dan melahirkan demokrat-demokrat yang ulung, cerdas, dan andal.  Beratnya beban kurikulum yang harus dituntaskan telah membuat proses belajar mengajar menjadi kehilangan ruang berdiskusi, berdialog dan berdebat, guru menjadi satu-satunya sumber belajar. Akibatnya setelah lulus mereka menjadi asing di tengah-tengah rakyat. Tidak mungkin out-put dari dunia pendidikan mampu menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi kalau otak dan emosi mereka dijauhkan dari ruang berdialog. Mustahil mereka bisa menghargai pendapat sebagai salah satu esensi demokrasi kalau iklim belajarnya berlangsung monoton. Sehingga dunia pendidikan perlu diberi ruang yang cukup untuk membangun budaya demokrasi bagi peserta didik, sehingga kelak mereka sanggup menjadi demokrat sejati yang rendah hati, berjiwa besar, toleran, memiliki landasan etik moral dan spiritual. Apalagi di era millennium ketiga yang kini diyakini akan menghadirkan banyak perubahan global seiring dengan akselerasi keluar masuknya berbagai kultur dan peradaban baru dari berbagai bangsa di dunia, ranah demokrasi tentu akan menjadi penentu citra, kredibilitas, dan akseptibilitas bangsa kita sebagai salah satu komunitas masyarakat dunia. Itu artinya, dunia pendidikan dalam mencetak sumberdaya manusia yang bermutu dan profesional harus menyiapkan generasi yang demokratis, sehingga memiliki resistence yang kokoh di tengah-tengah konflik peradaban.
Selain pengembangan nilai-nilai demokrasi dalam pembentukan mental peserta didik sesuai nilai-nilai demokrasi, demokrasi di sekolah juga mencakup proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas hasil belajar. Hal ini diantaranya adalah untuk menyikapi persoalan yang tentunya tekait dengan nilai-nilai demokrasi dalam hal ilmu pengetahuan, mengenai industri saat ini yang sering menimbulkan pencemaran lingkungan. Banyak pihak industri yang selalu berhadapan dengan kelompok-kelompok humanis yang anti pencemaran dan pengrusakan lingkungan. sehingga pendidikan harus merancang perubahan-perubahan ke depan yang tetap ditandai dengan kemajuan sains dan teknologi, dengan peningkatan solidaritas internasional, dan keseimbangan komitmen antara produktivitas, kemajuan sains dan teknologi, yang pada gilirannya dapat mengembangkan sektor perekonomian, namun tetap memperhatikan pemeliharaan lingkungan, dan misi kemanusiaan, sehingga mampu menetralisir ketegangan-ketegangan sosial, dan mampu menjaga kelestarian alam yang tidak semata menjadi kebutuhan seluruh umat manusia dengan keseimbangan ekosistemnya, tapi juga akan diwariskan pada generasi mendatang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar