Minggu, 18 Desember 2016

Filsafat Politik



Filsafat Politik
Sejarah  filsafat  politik  adalah  studi  tentang  ide­ide  dan  institusi­institusi  yang  berkembang  sepanjang  waktu.  Ia  berusaha  menjelaskanpemahaman  mengenai  cara  bagaimana  manusia  di  sepanjang  jamanmembentuk  dan  mengimplementasikan  aspirasi  politik  dan  social  mereka.Namun,  filsafat  politik  juga  merupakan  suatu  yang  lebh  dari  sekedaranalisis mengenai teori­teori politik masa lalu. Ia merupakan prinsip-prinsipuniversal  yang  mendasari  fenomena  politik  dalam  semua  situasi  historisn (Henry J. Schmandt, 2009: 24­25).
Prinsip­prinsip  filsafat  politik  menjadi  dasar  munculnya  ideologypolitik.  Ideology  berbeda  dengan  filsafat  yang  sifatnya  merenung, ideologi mempunyai  tujuan  untuk  menggerakkan  kegiatan  dan  aksi.  Ideology  yang berkembang  dipengaruhi  oleh  kejadian­kejadian  dan  pengalaman­pengalaman  dalam  masyarakat  dimana  ia  berada,  dan  sering  harusmengadakan  kompromi  serta  perubahan­perubahan yang cukup luas (Miriam Budiardjo, 2008: 46). Contoh ideology politik : demokrasi.

Sebelum membahas secara lebih dalam mengenai filsafat politik kita ada baikya memahami makna atau arti dari kata “filsafat” dan “politik”. Filsafat artinya sama dengan falsafah=philosophia yang artinya cinta kebijaksanaan (Philo=cinta, sophia=kebijaksanaan). Filsafat menemukan sebuah kebenaran karena filsafat merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakikat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Filsafat bertujuan mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan ini, menemukan hakikatnya dan menerbitkan serta mengatur semuannya itu, di dalam bentuk yang sistematis. Filsafat membawa kita kepada pemahaman dan pemahaman membawa kita kepada tindakan yag lebih layak.
            Politik menurut Prof. Meriam Budiarjo adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan tertentu. Lain halnya dengan Prof. Meriam Budiarjo, Ramlah Surbakti memberikan definisinya tentang politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam satu wilayah tertentu. Sedangkan menurut Noorochmat Isdaryanto menyebutkan bahwa politik adalah ilmu yang mengkaji tentang hal ihwal “kewargaan”. Hal ikhwal kewargaan ini melipuuti perilaku warga negara, kekuasaan, alokasi yang bisa alokasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan nilai, tujuan , kebijakan, keputusan serta program.
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa filsafat politik adalah ilmu peggetahuan yang meyelidiki hakikat kekuasaan/ alokasi (yang bisa alokasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan nilai), tujuan, kebijakan, keputusan serta program untuk memperoleh kebenaran. Lain halnya dengan Leo Strauss menyatakan bahwa filsafat politik merupakan tatanan politik yang baik dan jujur. Jika kita berada di wilayah filsafat politik, perhatian kita tertuju pada persoalan: “apa yang disebut dengan kebaikan umum atau masyarakat yang baik itu?” hal ini berkaitan dengan sasaran dan tujuan yang harus diikuti oleh masyarakat politis. Masyarakat politis perlu untuk menjawab persoalan yang berkaitan dengan tujuan negara, justifiki moral atas kekuasaan politik dan garis pembatas antara otoritas pemerintah dan kebebasan manusia.
Masyarakat politik wajib melacak cara-cara bagaimana kekuaan politik harus digunakan dan batas-batas moral harus diberikan padanya. Dalam hal ini yang harus ditekankan adalah ketika kekuatan politik digunakan sebagai upaya untuk mencapai tujuan seperti yang diinginkan, tetapi kekuatan politik itu harus tetap memperhatikan rambu-rambu normatif yang melekat pada moral. Tidak dibenarkan jika orientasinya kearah kebaikan tetapi diperoleh dengan cara-cara yang melanggar norma moral (Suyahmo, 2015: 44-45).

Prinsip-prinsip filsafat politik menjadi dasar munculnya ideology politik. Ideology berbeda dengan filsafat yang sifatnya merenung, ideology mempunyai tujuan untuk menggerakkan kegiatan dan aksi. Ideology yang berkembang dipengaruhi oleh kejadian-kejadian dan pengalaman-pengalaman dalam masyarakat dimana ia berada, dan sering harus mengadakan kompromi serta perubahan-perubahan yang cukup luas (Miriam Budiardjo, 2008: 46). Contoh ideology politik misalnya demokrasi.
Filsafat politik demokrasi pada mulanya dikemukakan oleh Plato dan Aristoteles yang mengatakan bahwa tugas negara adalah untuk mengarahkan kehidupan manusia agar mereka memperoleh kebaikan individu atau kelas tertentu melainkan untuk kebaikan atau kesejahteraan umum. Pemikiran tersebut lalu berkembang menjadi ideology politik demokasi yang mengutamakan partisipasi warga dalam politik sehingga segala kebijakan-kebijakan politik yang dibuat tidak bertentangan dengan kepentingan warga negara. Dari sudut pandang struktural, sistem politik demokrasi secara ideal ialah sistem politik yang memelihara keseimbangan antara konflik dan konsensus. artinya, demokrasi memungkinkan perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentngan di antara individu, diantara berbagai kelompok, diantara individu dan kelompok, individu dan pemerintah, kelompok dan pemerintah, bahkan di antara lembaga- lembaga pemerintah.
Antara politik dan demokrasi selalu dikaitkan dengan negara. Dalam kaitannya dengan konsep negara, politik bisa berarti kekuasaan (power), kewenangan (authority), kebijakan (policy), pengambilan keputusan (decision making), dan pembagian (distribution). Di negara yang demokrasi tidak dapat dipisahkan politik karena demokrasi berarti kekuasaan di tangan rakyat. Namun sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat tidak mungkin menjalankan kekuasaan itu secara langsung, oleh karena itu rakyat membutuhkan lembaga perwakilan yang digunakan untuk mengorganisasikan dukungan rakyat kemudian dibentuklah partai politik. Partai politik memiliki fungsi utama, yaitu mencari dan mempertahankan kekuasaan guna mewujudkan program-program yang disusun berdasarkan ideologi tertentu (Subarki, 2007: 116). Cara yang dilakukan oleh partai untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan adalah dengan ikut serta dalam pemilihn umum.
Partai politik merupakan salah satu ukuran dalam satu masyarakat atau negara yang menganut paham demokratis. Adanya persaingan yang terjadi antara partai-partai politik, golongan-golongan dan kelompok lainnya dalam masyarakat yang memiliki pandangan berbeda, merupakan salah satu indikasi dari negara demokrasi. Negara yang bersistem demokrasi, dapat dipastikan memberi peluang kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik secara bebas sesuai aturan yang berlaku. Partai-partai politik akan saling bersaing untuk mengirimkan kader terbaiknya utuk bertarung daam mengisi jabatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Itulah sebabnya, semakin berkualitas sumber daya partai politik, maka akan semakin berkualitas pula demokrasi di negara tersebut. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa partai politik aalah pilar demokrasi.
Selain sebagai pilar demokrasi, partai politik juga merupakan alat untuk memperoleh kekuasaan dan untuk memerintah (Amal, Ed, 1998: 17). Untuk memperoleh kekuasaan yang absolut, partai melakukan kerja sama dengan partai yang lain untuk mengurangi atau meniadakan kekuatan-kekuatan lawan. Dengan memperoleh kekuasaan maka partai politik bisa membuat kebijakan sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan dari partai tersebut. Selanjutnya, kebijakan dan kekuasaan erat kaitannya dengan pendistribusian. Apabila kekuasaan yang didapat secara kerja sama dalam pendistribusiannya tidak terbagi sama rata maka akan timbul konflik politik sehingga membuat partai yang merasa dirugikan menggunakan berbagai cara untuk menggulingkan partai yang sedang berkuasa.
Realitas politik seperti itulah yang sering digambarkan sebagai pertarungan kekuatan dan kepentingan. Dalam kenyataan, politik dibangun bukan dari ideal moral, lebih sering diwarnai kekerasan. Dalam politik, kecenderungan umum adalah tujuan menghalalkan segala cara. Disinilah letak hubungan antara filsafat politik dan demokrasi. Filsafat politik sering diartikan sebagai etika politik. Etika politik sangat dibutuhkan dalam berdemokrasi, karena tanpa adanya etika atau kode tingkah laku dikhawatirkan sikap dan perilaku politik para penyelenggara negara dan elit politik bisa berseberangan dengan visi, misi, dan tujuan negara. Demikian pula, tanpa kehadiran etika politik, kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan tertinggi masyarakat tidak dapat terwujud, dikarenakan pedoman untuk mengarahkan perilaku penyelenggara negara dan elit politik tidak ada.
Hubungan filsafat politik dengan demokrasi ialah filsafat ini digunakan sebagai alat yang benar untuk menjalankan suatu sistem demokrasi agar demokrasi yang dimaksudkan dapat berjalan dengan baik. Apabila filsafat politik dikaji dengan benar maka sistem demokrasi yang berjalan juga akan bersifat efektif karena tujuan filsafat itu memang mencari sebuah kebenaran yang hakiki. Demokrasi juga sangat erat kaitannya dengan keadilan, dan filsafat politik dapat meluruskan sebuah keadilan, contohnya saja dalam bidang hukum yaitu banyak pelaku korupsi di berbagai bidang lolos begitu saja dari jeratan hukum, karena tidak ada undang-undang yang pas untuk menjeratnya.
Seperti yang telah dijabarkan diatas bahwasannya filsafat politik adalah tatanan politik yang baik dan jujur perhatian kita akan tertuju pada persoalan “apa yang disebut dengan kebaikan umum atau masyarakat  yang baik itu”. Apabila kita mengkaji demokrasi dari kacamata politik maka demokrasi harusnya mampu memberikan solusi kepada masyarakat sebagai salah satu produk dari politik dalam memberikan partisipasinya dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Akan tetapi apabila kita melihat dilapangan masih banyak terjadi partisipasi masyarakat yang yang tidak memperhatikan akan rambu-rambu nomatif yang melekat pada moral. Misalnya saja partisipasi warga negara dalam sebuah pemilihan umum maumpun pemilihan legislatif masih banyak terjadi kasus money politic. Partisipasi warga negara yang seharusnya bejalan sesuai dengan hati nurani akan teapi dalam hal ini dpat digadaikan dengan uang hanya untuk kepentingan orang tertentu saja. Tentu hal ini sangat menyimpang dari filsafat politik dimana flsafat politik meruakan tatanan politik yang baik atau jujur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar