Filsafat Hukum
Istilah “Filsafat Hukum” berpadanan dengan istilah legal philosophy, philosophy og law,
rechtsphilosophie. Istilah legal
philosophy, mengundang komentar Prof. Mochtar Kusuma Atmaja, S.H, LLM, menurut beliau legal philosophy tidak sama dengan filsafat hukum, karena jika
diterjemahkan dalam bahasa asing, philosophy
of law (Inggris) atau rechtsphilosophie (Belanda). Sedangkan legal philosophy memiliki pengertian
yang sama dengan undang-undang atau resmi.
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa
hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk
kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak
tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan
antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga
hukum.
Dan
pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi :
i.
Segi
semantik:
perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa
Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’
pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang
berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut
‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang
yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain,
mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.
ii.
Segi
praktis : dilihat
dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam
berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti
berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh.
Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini
benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu
tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.
Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan
yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman
filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih
mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan
filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya
mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum
merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian
halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat menentukan
bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu
berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai
philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum
Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di
Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup
penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan
ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan
konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto
1979:11).
Pada dasarnya kita dapat merumuskan beberapa hal dari
pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu :
a.
Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak
dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di
luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.
b.
Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami
atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang
ada, , yaitu:
1.
hakikat Tuhan,
2.hakikat
alam semesta, dan
3.
hakikat manusia,
Dapat juga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang
filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia
ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan
masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal
kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan
berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi
yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena
filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu
negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar
dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki
karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai
keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat
dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana
hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya
mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan
masyarakat. Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan
keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan
kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah
dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter berlitigasi
model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut
berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid)
baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar